Terganjal Akreditasi Pelayanan BPJS RSU Sinar Kasih Tentena Di Setop!

 

(Pengurusan kerjasama BPJS dan RSU Sinar Kasih Tentena sementara di upayakan dalam waktu yang belum bisa ditentukan.Ft ilustrasi)

Poso,Bongkarsulteng.my.id - Sebuah unggahan mengenai penyetopan pelayanan BPJS bagi pasien yang hendak berobat di Rumah Sakit Umum (RSU) Sinar Kasih GKST Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sontak membuat warga yang tinggal di wilayah itu gempar.

Meskipun dalam unggahan yang sama disebutkan rumah sakit masih tetap membuka layanan pasien umum di mana pasien masih bisa di rujuk ke Puskesmas atau Rumah sakit lain namun berita itu justru semakin membuat warga menjadi gelisah.

Pasalnya warga tau persis rujukan ke Puskesmas dan Rumah Sakit lain bukan solusi yang meringankan di mana nantinya pasien khawatir akan terlunta - lunta di sebabkan oleh daftar tunggu dan kapasitas kamar Puskesmas dan di Rumah Sakit lain yang tidak mungkin seimbang dengan jumlah pasien rujukan yang ada. 

Di bagian terpisah, hasil investigasi media ini menyebut, penyetopan BPJS RSU GKST Tentena diberlakukan sebab pihak rumah sakit tidak lagi memiliki kontrak atau hubungan dengan pihak BPJS.

Hal ini disebabkan karena berpindahnya alamat dan operasi rumah sakit dari Kelurahan Tentena ke Kelurahan Pamona.

Untuk menyambung kembali kontrak tersebut pihak rumah sakit diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai syarat untuk mengakreditasi status rumah.

Terkait penyetopan tersebut Pelkes dinkes Kabupaten Poso dalam unggahan di media sosial Minggu (6/4/25) membenarkan penghentian layanan BPJS di rumah sakit tersebut.

Meski demikian upaya-upaya untuk kembali mendapatkan perjanjian kerjasama antar pihak RSU GKST Tentena dan BPJS sementara berjalan.

Berikut cuplikan penjelasannya Minggu, (6/4/25)

PERATURANNYA :

Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit, pasal 41 ayat 2 menyebutkan tentang perubahan ijin operasional rumah sakit;

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

perubahan Izin Operasional harus dilakukan apabila

terjadi perubahan:

a. badan hukum;

b. nama Rumah Sakit;

c. kepemilikan modal; 

d. jenis Rumah Sakit; dan/atau

e. alamat Rumah Sakit.

Dalam hal ini RS Sinar kasih GKST Tentena telah berubah Lokasi dan Alamat yang baru sehingga harus mengurus surat ijin operasional yang baru (SIO).

Persyaratan Untuk Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Permenkes Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas permenkes nomor 71 tahun 2013) harus memiliki:

1. Surat Ijin Operasional;

2. Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit;

3. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik di Rumah Sakit;

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;

5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;

6. Sertifikat akreditasi; dan

Tambahan 1 point syarat dari BPJS Kesehatan yaitu wajib dilaksanakan Kredensial (terhadap fasilitas sarana dan prasarana) dengan nilai diatas 70%.

PENJELASANNYA:

Pertama; Pihak RS Sinar Kasih GKST Tentena telah memiliki dan memenuhi point 1, 2, 3, 4 dan 5 dari syarat PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan BPJS Kesehatan. 

Pemenuhan Point 6 (sertifikat akreditasi) otomatis dengan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit baru dengan Alamat yang baru. Untuk pemenuhan ini diperlukan waktu persiapan (dokumen akreditasi, finansial, dll). Ada kebijakan pemerintah melalui Kepdirjen Nomor HK.02.02 D43961.2024 tentang pedoman survey akreditasi rumah sakit, menyebutkan perubahan Lokasi dan domisili rumah sakit survei akreditasi ulang dilakukan pada bab yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan/survei terfokus, pada 4 BAB saja dari 16 BAB yang menjadi syarat Akreditasi. Jadi lebih ringan dan semoga persiapannya bisa lebih cepat. Dukung dan doakan agar pihak manajemen RS bisa focus menyelesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.

Kedua; Untuk dapat dilaksanakan akreditasi di Lokasi dan Alamat yang baru, harus sudah ada pelayanan yang dilaksanakan di tempat tersebut.

ELABORASINYA: 

PEMDA Kabupaten Poso melalui Dinas Kesehatan Kab. Poso telah membantu dalam hal;

1. Klarifikasi dan Visitasi pra penerbitan SIO Rumah Sakit (dokumen sesuai peraturan, visitasi pelayanan ke Rumah Sakit) bekerjasama dengan Dinkes Porvinsi Sulawesi Tengah, dan PERSI wilayah Sulawesi Tengah, sehingga terbit SIO melalui Dinas PM-PTSP Kab. Poso.

2. Pemda Kab. Poso melalui Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP  mengeluarkan Surat Ijin Praktek bagi tenaga Kesehatan di Rumah Sakit.

3. Pemda Kab. Poso melalui Dinas Kesehatan telah bersurat ke Kementerian Kesehatan perihal permohonan Relaksasi waktu Akreditasi RS Sinar Kasih GKST Tentena sebagai syarat agar tetap dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

4. Focus Grup Diskusi; Pihak RS GKST, BPJS Kesehatan Poso-KC Palu-Wilayah X, Dinkes Poso, baik Luring maupun During terkait hal ini.

5. Mengatur planning rujukan pasien BPJS Kesehatan selama Putus Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RS Sinar Kasih GKST Tentena; Rujukan horizontal (antara Puskesmas Rawat jalan dan Puskesmas Rawat Inap), berjenjang ke RSUD Poso dan RS Tentara Dokter Yanto Poso.

6. RS Sinar Kasih GKST Tentena tetap menerima pelayanan pasien (BPJS Kesehatan dan Non BPJS Kesehatan) dengan status kegawat daruratan (tidak sadarkan diri, mengancam keselamatan dan nyawa, gangguan jalan nafas, penurunan kesadaran, tidak sadarkan diri, gangguan sirkulasi, gangguan haemodinamika, dan yang memerlukan Tindakan segera) sesuai Undang-undang dan Peraturan Kegawat Daruratan, dengan Tindakan stabilisasi keadaan pasien sebelum merujuk ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1