Poso,Bongkarsulteng.my.id - Kisruh pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kelei yang terkesan di ulur dengan alasan tidak ada regulasi dan terbentur pada anggaran mendapat respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Kepada media ini, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Poso, Frits Sam Purnama Kandori menegaskan.
Tidak ada alasan untuk menunda atau tidak melaksanakan pemilihan yang di maksud.
Soal regulasi menurut Frits sudah jelas demikian pula dengan anggarannya juga sudah di atur dalam mekanisme anggaran Dana Desa (DD).
"Regulasi sudah jelas. Tetap harus pemilihan Kades. Anggaran sudah tersedia melalui ADD. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan Pemilihan Kepala Desa PAW" jelas Sam, Jumat (25/4/25).
Di Kabupaten Poso sendiri terdapat 10 desa yang harus melaksanakan pemilihan kepala desa yaitu : Desa Patiwunga, Lantojaya, Kelei, Sepe, Pada, Bewa, Bumi Banyusari, Tumora, Wayura dan Desa Salukaia.
إرسال تعليق