(Gbr ilustrasi, int)
Catatan Redaksi
Bantuan pemerintah pusat dalam bentuk Alokasi Dana Khusus (ADD) yang bersumber dari APBN dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD yang masuk ke Sulawesi Tengah kurun waktu beberapa tahun belakangan ini banyak disalahgunakan oleh Kepala-kepala Desa dan bendahara serta beberapa oknum yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan yang di maksud.
Buktinya sudah tidak terhitung lagi berapa banyak kepala-kepala desa yang di vonis dan dipenjarakan akibat penyalahgunaan keuangan yang di maksud.
Catatan media ini, ada 2 pihak yang paling dominan dalam permainan atau kongkalingkong dana desa yaitu kepala desa dan bendaharanya.
Kepala desa sebagai pengambil kebijakan sementara bendahara menjadi eksekutor dan pembuat pertanggungjawaban keuangannya.
Di Sulawesi Tengah, sinyalemen korupsi dana desa juga terindikasi terjadi di Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Di desa ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tidak berlaku.
Buktinya sejumlah bangunan fisik yang di bangun di desa ini tidak mewakili kepentingan orang banyak namun hanya di nikmati oleh beberapa kepala rumah tangga dan parahnya lagi upah kerja pelaksanaan proyeknya tidak di terima oleh pekerja melainkan digunakan untuk membayar hutang piutang kepala desanya atas sebuah pekerjaan proyeknya yang gagal.
Tak sampai di situ saja, pengadaan barangnya pun tidak mengacu kepada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa baik mengenai dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
"Dalam laporan masyarakat di HOK (Harian orang kerja) tapi kenyataannya tidak. Uangnya di gunakan untuk tutup hutang kepala desa," jelas sejumlah warga.
Atas indikasi korupsi ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di minta cross check dan menyelidiki oknum kades dan bendahara yang di maksud.
إرسال تعليق