Laporan Redaksi
Poso,Bongkarsulteng.my.id - Jika tidak ada halangan, pasangan calon terpilih Verna-Soeharto akan di lantik tanggal 10 Februari 2025 oleh gubernur terpilih yang sebelumnya akan di lantik oleh Presiden tanggal 7 Februari 2025.
Hal ini di atur pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
"Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU".
Namun, pelantikan kepala daerah dapat di gelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan salah satunya jika ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Soal pelantikan paslon Verna - Soeharto sendiri diyakini akan berjalan mulus meskipun ada kandidat lain yang tak puas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menanggap ada pelanggaran saat kampanye berlangsung seperti pembagian sembako yang ternyata adalah pasar murah yang nota bene dibolehkan oleh aturan.
إرسال تعليق