Pilkada Poso Berujung Gugatan, Mampukah Darmin-Samsinar Balikkan Keadaan ?

 

(Ft : Istimewa)

Laporan redaksi : 

Poso,Bongkarsulteng.my.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang di gelar 27 November 2024 berakhir dengan kemenangan mutlak yang di raih pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Verna - Soeharto dengan perolehan suara 62.445. 

Penetapannya sudah di gelar oleh KPU Poso, Jumat (6/12) pekan lalu.  

Angka yang di peroleh Verna - Soeharto merupakan angka signifikan, jauh meninggalkan suara pesaingnya nomor urut 1, Darmin - Samsinar yang hanya memperoleh 38.704 suara di susul paslon nomor urut 3, Lukky - Nasrudin 14.162 suara dan paslon nomor urut 4, Sonny - Yusuf 5.603 suara.

Sayangnya kemenangan Verna - Soeharto di atas 2% ini tidak dapat di terima paslon Darmin - Samsinar yang menganggap ada kecurangan sehingga membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di kutip dari laman MK, Selasa (10/12) permohonan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) Kepala Daerah paslon Darmin - Samsinar ini sudah di masuk ke MK pada 9 Desember 2024 pukul 13:43 WIB.

Sebagaimana yang di atur dalam pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang di ajukan kontestan pemilu. 

Sementara Pasal 158 UU Pilkada mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat Kabupaten dengan penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak 2 persen.

Gugatan Darmin ke MK atas kekalahannya bukan baru kali ini terjadi. 

Catatan media ini, hal yang sama juga pernah dilakukannya pada pilkada 2020 saat dia berpasangan dengan Amjad Lawasa melawan calon bupati yang sama yakni Verna G Inkiriwang yang saat itu berpasangan dengan Yasin Mangun. 

Sayangnya gugatan Darmin saat itu gagal alias tidak dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Adanya gugatan pilkada Poso ke MK dengan sendirinya akan mepengaruhi waktu pelantikan paslon Verna-Soeharto. 

Sementara gugatan ke MK dengan selisih di atas 2% kemungkinan besar tidak akan bisa merubah keadaan. 

Banyak pihak menilai paslon ini tetap akan memenangkan perkara dan pasti akan di lantik menjadi bupati Poso untuk menjabat selama 5 tahun mendatang.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1