Poso,Bongkarsulteng.my.id - Menyikapi isu dan laporan korupsi salah seorang warga Poso bernama Mohamad Roy ke Kejaksaan terkait pengadaan Chrombook yang di ubah menjadi Laptop pada proyek pengadaan laptop Dinas Pendidikan Kabupaten Poso tahun 2022 sebesar 13 Miliar yang disalurkan ke 112 sekolah dasar di Kabupaten Poso.
Dengan tegas di bantah Kepala Dinas Kabupaten Poso, DedriawanTalingkau.
Menurut Dedriawan, pengadaan tersebut sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tidak ada manipulasi apalagi sampai merubah jenis barang dalam pengadaan tersebut.
"Sesuai juknis dari Kementerian yang kami adakan memang chrombook bukan laptop hanya pelapor yang merubah dan melaporkan dari chrombook jadi laptop Tapi yang jelas pengadaannya laptop," tegas Deddy yang di konfirmasi media ini, Selasa (10/12).
Di kutip dari media Metro TV Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Poso, Moh Reza dan Seksi Pidana Khusus kepada wartawa mengatakan.
Pihaknya adalah pendamping dalam proyek pengadaan belasan miliar tersebut dan belum menemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
إرسال تعليق