Bongkarsulteng.my.id – Izin penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Boe, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sebelumnya, isu ini sempat diabaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Murniati Putosi, namun kini telah direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Herningsih Tampai.
Dalam pernyataannya, Sekda Poso, Herningsih Tampai, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan izin tambang ini dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Poso. "Izin pertambangan ini akan kami pertanyakan melalui Dinas PMD. Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan izin," ujar Herningsih dalam pesan singkat yang diterima redaksi Bongkarsulteng pada Sabtu (31/8).
Langkah yang diambil Sekda Poso ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran izin tambang yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat. Penambangan pasir yang tidak sesuai prosedur bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mencegah hal tersebut.
Publik kini menantikan hasil penelusuran lebih lanjut dari pemerintah daerah mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemberian izin tambang tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganannya.
إرسال تعليق