POSO, Bongkarsulteng,my.id-Melalui zoom Bupati Poso mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Poso yang terpilih sebagai kriteria madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa, (13/06/03).
"Hal ini sangat memotivasi kami dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Poso serta stakeholder di Kabupaten Poso untuk mengoptimalkan segala sumber daya dan upaya kami dalam menjalankan program kerja terkait secara maksimal di semua sector," ungkapnya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara memiliki tanggung jawab dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum internasional, melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the
Children), telah memposisikan anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya, lanjut sambutan bupati.
Ia juga menyebutkan perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak mencakup perlindungan khusus saat anak mengalami konflik dengan hukum, eksploitasi sebagai pekerja anak, penyalahgunaan obat-obatan, eksploitasi seksual, serta penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
Bupati Poso dan Pemerintah Daerah bersama DPRD berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Bupati Poso 37 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/0312/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Bupati juga menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah sangat merespon positif upaya-upaya instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, LSM, dunia usaha, dan media yang ada sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam bersinergi untuk mewujudkan komitmen bersama dalam pembentukan generasi penerus bangsa, generasi penerus Kabupaten Poso yang pada gilirannya akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju tahun 2045.
"Tekad Pemerintah Daerah dalam mengemban amanat masyarakat Kabupaten Poso serta menjalankan Nawacita Pemerintah Pusat dinyatakan dengan mengambil kebijakan strategis melalui RPJMD 2021-2026. Kebijakan tersebut terwujud dalam 7 (tujuh) pilar program Pemerintah Daerah yang dijabarkan secara teknis dalam program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Poso. Secara khusus, terdapat kaitan dengan
Kabupaten Layak Anak yang akan dipaparkan oleh Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Poso," terangnya.
Menutup sambutannya, bupati Poso mengharapkan pada verifikasi lapangan saat ini, Kabupaten Poso akan dapat memperoleh hasil yang optimal, tentunya dengan berpedoman pada penilaian yang obyektif dari tim verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Yang paling utama, melalui verifikasi lapangan yang dilaksanakan saat ini, menjadi sebuah evaluasi penting bagi kami Pemerintah Daerah dan semua stakeholder pendukung, untuk mendapatkan informasi baru dan ide-ide inovatif dalam rangka kita memaksimalkan upaya perlindungan yang komprehensif terhadap anak-anak sebagai generasi muda bangsa ini” Tutupnya.
Hadir dalam kesempatan ini pejabat dari kementerian pemberdayaan perempuan secara virtual, para kepala opd Poso, kementerian agama Kabupaten Poso, BNN Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari, perwakilan dari Forum anak daerah Kabupaten, forum anak daerah kecamatan dan desa serta undangan lainnya.
Sumber: Bid IKP Diskominfosandi Kab //Poso
إرسال تعليق