Musrembang Kluster V Kecamatan Pamona Bersaudara Dipusatkan di Pamona


POSO, Bongkarsulteng,my.id -
Musrembang Kluster V Kecamatan Pamona Puselemba, Pamona Barat dan Kecamatan Pamona Utara berlangsung di Aula Gedung Wanita Bethel GKST Kelurahan Pamona 17 Februari 2023 dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sampurnama, SH., M.Ap, yang mewakili Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang, dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ellen Ester Plealu, SE, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Mapeda, Wakil Ketua Satu DPRD Poso Samuel Munda, beberapa Anggota DPRD Poso para kepala Opd Poso, para camat wilayah kluster 5 serta perwakilan masyarakat 3 kecamatan, perwakilan anak sekolah, serta masyarakat setempat.

Sambutan tertulis Bupati Poso yang dibacakan sekda Poso menyampaikan bahwa tema Pembangunan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 adalah meningkatkan kualitas sdm berdaya saing dan pelayanan publik berbasis desa sehingga untuk mencapai tema pembangunan daerah tersebut dirumuskan melalui tujuh prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Poso tahun 2024 adalah, peningkatan pelayanan dan pemulihan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas dan akses pendidikan secara inklusif, pemulihan ekonomi daerah melalui sektor umkm, pertanian, perikanan dan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antar wilayah, percepatan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan public, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum dan mitigasi bencana dan lingkungan hidup.

Sekda Poso juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dan aspirasi dari masyarakat yang disampaiakan kepada kami selaku bupati poso, bahwa pelaksanaan kegiatan musrenbang kecamatan masih adanya usulan masyarakat yang sudah disepakati namun tidak dapat di anggarkan dalam APBD Kabupaten Poso, hal ini tentunya menumbuhkan pesimisme masyarakat terhadap kepastian hasil pelaksanaan musrenbang dapat di realisasikan. Maka di tahun ini Bupati Poso memiliki komitmen menerapkan pagu indikatif kecamatan (pik) untuk tahun 2024 yang diberikan kepada perangkat daerah yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme musrenbang kecamatan yang dilandaskan kepada prioritas program dan kebutuhan langsung kepada masyarakat dan dapat dipastikan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2024.

Adapun batasan pagu PIK pada setiap kecamatan ditentukan oleh 7 (tujuh) indikator atau variabel, dimana pada tahun ini terdapat 3 (tiga) variabel baru dalam pengalokasian pagu indikatif kecamatan yaitu variabel kemiskinan, stunting dan schistosomiasis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap langkah percepatan penurunan dan penuntasan angka kemiskinan, stunting dan schistosomiasis.

Selain itu juga persentase realisasi capaian terhadap target pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) per kecamatan menjadi tolak ukur penting dalam pengalokasian PIK yang mana dapat digambarkan semakin besar persentase capaian penerimaan pajak yang diperoleh maka semakin besar batasan pagu PIK di setiap kecamatan itu sendiri. Tutup Sekda Poso.

Sumber : Bid.IKP Diskominfosandi | Kab.Poso.


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1