POSO, Bongkarsulteng,my.id - Musrembang Kluster V Kecamatan Pamona Puselemba, Pamona Barat dan Kecamatan Pamona Utara berlangsung di Aula Gedung Wanita Bethel GKST Kelurahan Pamona 17 Februari 2023 dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sampurnama, SH., M.Ap, yang mewakili Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang, dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ellen Ester Plealu, SE, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Mapeda, Wakil Ketua Satu DPRD Poso Samuel Munda, beberapa Anggota DPRD Poso para kepala Opd Poso, para camat wilayah kluster 5 serta perwakilan masyarakat 3 kecamatan, perwakilan anak sekolah, serta masyarakat setempat.
Sambutan tertulis Bupati Poso yang dibacakan sekda Poso menyampaikan bahwa tema Pembangunan
Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 adalah meningkatkan kualitas sdm
berdaya saing dan pelayanan publik
berbasis desa sehingga untuk mencapai tema pembangunan daerah tersebut dirumuskan melalui tujuh
prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Poso tahun 2024 adalah, peningkatan pelayanan dan pemulihan kesehatan
masyarakat, peningkatan kualitas dan akses
pendidikan secara inklusif, pemulihan ekonomi daerah melalui sektor umkm,
pertanian, perikanan dan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antar wilayah,
percepatan reformasi birokrasi
dan transformasi pelayanan
public, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum dan mitigasi
bencana dan lingkungan hidup.
Sekda Poso juga menyebutkan bahwa berdasarkan
informasi dan aspirasi dari masyarakat yang disampaiakan kepada kami selaku bupati poso, bahwa pelaksanaan kegiatan musrenbang kecamatan
masih adanya usulan masyarakat yang sudah disepakati namun tidak dapat di
anggarkan dalam APBD Kabupaten Poso, hal ini tentunya menumbuhkan pesimisme masyarakat
terhadap kepastian hasil pelaksanaan musrenbang dapat di realisasikan. Maka di tahun ini Bupati Poso memiliki komitmen menerapkan pagu
indikatif kecamatan (pik) untuk tahun 2024 yang diberikan kepada perangkat daerah yang penentuan
alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme musrenbang kecamatan yang dilandaskan kepada prioritas program dan kebutuhan langsung kepada
masyarakat dan dapat dipastikan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran
2024.
Adapun batasan pagu PIK pada setiap kecamatan
ditentukan oleh 7 (tujuh)
indikator atau variabel, dimana pada tahun ini terdapat
3 (tiga) variabel baru dalam pengalokasian pagu indikatif kecamatan yaitu variabel kemiskinan, stunting dan
schistosomiasis yang diharapkan dapat
memberikan dampak positif terhadap langkah percepatan penurunan dan penuntasan angka kemiskinan, stunting
dan schistosomiasis.
Selain itu juga persentase realisasi
capaian terhadap target pembayaran pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) per kecamatan menjadi tolak ukur penting dalam pengalokasian PIK yang mana dapat digambarkan semakin besar persentase capaian penerimaan pajak yang diperoleh maka semakin
besar batasan pagu PIK di setiap kecamatan itu sendiri. Tutup Sekda Poso.
Sumber : Bid.IKP
Diskominfosandi | Kab.Poso.
إرسال تعليق