“Yang bersangkutan kami tahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020”
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketekoran kas, kekurangan volume, pemahalan harga, kelebihan bayar, belanja fiktif dan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melebihi realisasi dan pajak yang tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 342 juta rupiah,” ungkap Kacabjari Tentena, Musmuliady,SH kepada media ini, Senin, (31/10/2022).
Lebih jauh Musmuliady yang baru sebulan menjabat sebagai Kacabjari menggaantikan pejabat lama, Yunan Putra Firdaus, SH mengatakan.
Terhadap tersangka sudah diadakan penahanan di Rutan Kelas llA Palu selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 mendatang.
“Tersangka dikenakan pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 UU tindak pidana korupsi dan untuk sementara ditahan di Rutan Kelas II A Palu,” pungkasnya.
إرسال تعليق