Menyusul 2 Lainnya, Konsultan Stadion Banggai Laut Ditahan Kejati Sulteng


Palu, Bongkarsulteng.my.id – Setelah berhasil menahan PPTK dan Direktur BPP dalam kasus pembangunan Stadion Banggai Laut TA 2020 senilai Rp 2.900.000.000.

Pada Jumat (5/8/2022), Penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan penahanan terhadap salah satu Tersangka lain yakni H yang berperan sebagai Konsultan Pengawas CV CSS dalam kegiatan proyek tersebut.

Penahanan H berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.

Saat ini Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1