(Jual beli tak wajar menjadi pemicu pengerahan massa menolak kenaikan tarif sewa pertokoan.Ft: Ato / MK Tipikor)
Poso,Bongkarsulteng.my.id - Kuat dugaan demonstrasi menolak harga sewa toko di Jalan Pulau Sumatera, Kabupaten Poso dari Rp 4.752 juta menjadi Rp 35 juta per tahun di maksudkan untuk menutup-nutupi sebuah konspirasi tak wajar atas objek yang di maksud.
Terindikasi, aset Pemda tersebut sudah diperjual belikan sehingga para pelaku panik hingga berujung pada pengerahan massa yang sebagian besarnya tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Menyikapi hal tersebut Wakil Bupati Poso yang diwakili Wabup Poso, Soeharto Kandar meminta dugaan transaksi atau jual beli aset Pemda tersebut di usut bahkan Wabup juga menentang perwakilan demonstrasi yang di pimpin Muhammad Yusuf dan Muhaimin Yunus untuk mengajukan gugatannya ke PTUN.
(Wabup Poso, Soeharto Kandar minta dugaan jual beli pertokoan di usut polisi.Ft : Ato/MK Tipikor)
"Persoalan penolakan tarif itu di picu dengan persoalan dugaan telah terjadi penjualan toko secara sepihak tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah, makanya dalam hal ini kami meminta kepolisian mendalami persoalan dugaan terjadinya jual beli tempat secara ilegal," ungkap Wabup saat mediasi di halaman Polres Poso, Sabtu (12/4/25).
Posting Komentar