Poso,Bongkarsulteng.my.id - Pengerahan massa menolak kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso menaikan harga sewa toko yang terletak di jalan Pulau Sumatera dari Rp 4.752.000 menjadi Rp 35.000.000 per tahun nyaris ricuh.
Para pendemo yang dipimpin Muhammad Yunus dan Muhaimin Yunus pada Sabtu (12/4/25) nyaris bentrok dengan satuan Pol PP yang ditugaskan melakukan penertiban atas aset Pemda tersebut.
Beruntung kondisi ini langsung ditengahi Kapolres Poso melalui mediasi antara Pemda yang diwakili Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar dan perwakilan demonstran, Muhammad Yusuf dan Muhaimin Yunus.
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak tetap ngotot sehingga pihak Pemda akhirnya buka-bukaan dan menentang balik perwakilan demonstran.
Soeharto Kandar mengatakan ada indikasi aset Pemda yang selama ini di per sewakan sebagai tempat usaha penjualan tersebut sudah menyimpang dari peruntukannya.
Ada dugaan sudah diperjualbelikan sehingga perwakilan pendemo dipersilahkan untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Silahkan anda lakukan gugatan ke PTUN kami selaku Pemerintah Daerah siap menghadapi gugatan," tegas Soeharto menentang pendamping demo di saksikan para pedagang, Sabtu, (12/04/25).
Tak hanya menantang ke PTUN, ke pihak kepolisian Poso Soeharto juga meminta agar sewa menyewa aset Pemda di pertokoan tersebut di selidiki sebab kuat dugaan terdapat praktik jual beli tak wajar sehingga memicu aksi tersebut.
"Persoalan penolakan tarif itu dipicu dengan persoalan dugaan telah terjadi penjualan Toko sepihak tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah, makanya dalam hal ini kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami persoalan dugaan terjadinya jual tempat secara ilegal," ungkapnya.
Posting Komentar