Morut,Bongkarsulteng.my.id - Ratusan massa petani yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Keadilan menggeruduk Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berada di Desa Molino, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa (25/3/25).
Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian. Mereka mendesak perusahaan untuk mengembalikan tanah mereka.
Selain di kantor perusahaan, massa aksi juga mendatangi Kantor BPN Morut untuk mendesak agar pihak BPN tidak memproses HGU PT ANA, sebelum lahan masyarakat diselesaikan terlebih dahulu.
" Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal tanpa HGU dan kembalikan tanah rakyat," tegas Kordinator Lapangan (Korlap) Moh Said saat berorasi.
Said mengatakan, Konflik Agraria perkebunan sawit skala besar yang melibatkan anak cabang PT Astra Agro Lestari (AAL) tidak pernah habis, bahkan terus manambah rentetan persoalan dengan warga lingkar sawit.
Hasil kajian Systemic Review Ombudsman perwakilan sulawesi tengah pada tahun 2018 menyebutkan bahwa PT ANA sendiri belum memiliki IUP-B.
BPN Morut akui, PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha)
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morut yang menyambut massa aksi mengakui, PT ANA belum memiliki sertifikat HGU dan pihaknya belum memprosesnya kalau belum adanya CnC.
(Selalu diperlakukan tidak adil, tak sedikit warga pemilik tanah di lapor perusahaan ke polisi)
Tak puas hanya menggeruduk PT ANA Massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Morowali Utara (Morut)
Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra di depan Polres Morut menegaskan, warga lingkar sawit yang berjuang terus dibayangi dengan ancaman kriminalisasi bahkan pemenjaraan.
Tak terhitung sudah, puluhan petani diproses dan dipanggil oleh pihak Polres dan Polda, atas laporan PT ANA dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit.
Seperti yang pernah dialami kakak beradik Gusman dan Sudirman yang harus merasakan dingin lantai penjara, di vonis 2 tahun. Padahal mereka hanya mempertahankan tanah warisan orang tua yang diklaim sepihak oleh PT ANA.
Padahal kata Noval dalam Konflik Agraria aspek keperdataan diutamakan ketimbang aspek pidana.
" Ini menandakan bahwa aparat Kepolisian lebih mengutamakan laporan PT ANA dengan langsung memproses pidana para petani, tanpa melihat jelas akar masalahnya," tegas Noval.
Noval juga mempertanyakan integritas dan profesional institusi berseragam coklat itu, yang tugasnya tidak lain memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
" Namun fakta dilapangan berbeda, kepolisian seakan menjadi tameng oleh kuasa modal Perusahaan, untuk menangkap dan memenjarakan para petani yang berjuang hak atas tanahnya," teriak lantang Noval.
Adapun tuntutan massa aksi antara lain :
1. Stop proses HGU PT.ANA.
2. Kedepankan Aspek Perdata bukan Pidana.
3. Tertibkan & tindak tegas perusahaan ilegal.
4. Kembalikan Tanah Rakyat.
5. Pemda Morut harus tegas menindak PT. ANA.
6. Stop kriminalisasi terhadap Petani.
7. Berdasarkan putusan peninjauan kembali mahkamah agung nomor 462 PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa tergugat (PT ANA melakukan perbuatan melawan hukum).
8. Berdasarkan kajian sistemyc review ombudsman RI perwakilan Sulteng, berkesimpulan bahwa PT ANA belum memiliki dokumen IUP-B.
9. Tarik pasukan Brimob dari Lahan masyarakat.
10. PT ANA aktor intelektual konflik horizontal di Morowali Utara.
Posting Komentar