Morut,Bongkarsulteng.my.id -Penangkapan Polisi terhadap petani atas laporan perusahaan sawit kembali terjadi.
Kali ini menimpa Adhar Ompo alias Olong warga Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Olong di tuduh melakukan pencurian buah kelapa sawit di atas tanahnya sendiri.
Tak hanya di tuduh, korban juga ikut di aniaya bahkan sempat di kokangi senjata oleh polisi yang menangkapnya.
Keterangan yang di terima Bongkarsulteng.my.id, kronologi penganiayaan terhadap Olong bermula pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wita saat korban bersama 5 orang salah satunya anak kecil sedang memanen di atas tanahnya.
Tiba-tiba Olong didatangi sekelompok aparat kepolisian dari satuan Polsek Mori Atas dan anggota Brimob bersenjata, Sekuriti perusahaan dan Humas PT.SPN menggunakan mobil perusahaan.
Kedatangan Aparat dan PT.SPN tersebut ternyata untuk melakukan penangkapan paksa terhadap Olong dengan tuduhan pencurian buah sawit perusahaan.
Olong yang merasa tidak bersalah akhirnya berusaha membela diri yang berujung pada adu mulut antara korban dengan Humas PT.SPN yang belakangan di ketahui bernama Hengky.
Dalam perdebatan tersebut Olong bersikukuh mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah di kuasainya sejak tahun 1990. Kepemilikan ini dibuktikannya melalui Surat Keterangan Usaha kepemilikan sawah tahun 1990.
PT.SPN sendiri nanti masuk dan melakukan penanaman awal di wilayah Watumesono tepat di wilayah milik Olong pada tahun 2015 dengan klaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sementara wilayah kelola PT.SPN merupakan wilayah HGU PTPN XIV yang keluar pada tahun 2009 di mana pada tahun 2011 terjadi peralihan perusahaan antara PTPN XIV dan PT.SPN.
Sampai hari ini PT.SPN masih menggunakan HGU PTPN XIV, sementara perusahaan tersebut berbeda secara status hukum.
Ekspansi perkebunan terus berlanjut sampai THN 2015 di wilayah Watumesono tepat di lokasi milik Olong.
Oleh karena itu ekspansi PT.SPN tersebut merupakan perampasan tanah.
Sengketa lahan antara korban Olong Vs PT. SPN sudah terjadi sejak tahun 2015 namun hingga tahun 2025 ini belum ada titik penyelesainnya.
Kondisi ini cukup membuktikan adanya ketidakbecusan pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut sehingga korban Olongpun melakukan tindakan pemanenan.
Terlepas dari hak keperdataan korban Olong, keterangan yang masuk ke redaksi media ini, penangkapan terhadap Olong tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.
Olong di bawa ke Polsek Mori Atas namun hanya berselang kurang lebih satu jam Olong langsung digelandang ke Polres Morowali Utara.
Peristiwa yang menimpa masyarakat kecil tersebut akhirnya viral dan melahirkan protes dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Perhimpunan Pemilik Lahan Sawit.
Dalam tuntutannya mereka minta polisi menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Kaum Tani.
Mereka juga meminta pengembalian tanah masyarakat yang di rampas oleh PT.SPN dan yang terakhir meminta untuk segera membebaskan korban Olong.
Posting Komentar