Palu,Bongkarsulteng.my.id - Dari konferensi Pers yang di gelar oleh Asosiasi untuk Transformasi Sosial (Ansos) di Palu Kamis (20)3/25) akhirnya terungkap.
Perkebunan sawit PT. Agro Nusa Abadi (ANA) yang telah beroperasi selama puluhan tahun di wilayah Morowali Utara ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai landasan hukum melakukan usahanya.
Anehnya, kegiatan perusahaan tersebut meskipun jelas bertentangan dengan undang-undang pokok agraria nomor 18 tahun 2021 namun tidak tersentuh hukum.
"Puluhan tahun beroperasi tanpa HGU tapi aktifitasnya aman-aman saja padahal ini jelas bertentangan dengan hukum," ungkap Koordinator Ansos, Noval Saputra kepada awak media saat konfrensi Pers berlangsung.
Ironisnya, meskipun sudah jelas melanggar perusahaan ini tidak menyadari kesalahannya sebaliknya melapor kalau ada warga yang berusaha mempertahankan haknya.
Buktinya saat ini ada delapan orang yang dilaporkan perusahaan ke Polres Morowali Utara. Tuduhannya, mencuri sawit di areal perusahaan.
Posting Komentar