Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oleh Oknum Polda Sulteng Dipertanyakan

(Foto internet / ilustrasi)

Palu,Bongkarsulteng.my.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga dilakukan  oknum anggota Polri berinisial IMW, hingga kini belum menemui kejelasan. 

IMW  berpangkat Brigadir dan bertugas di SPKT Polda Sulteng itu diduga telah melarikan diri setelah menguasai kendaraan yang ia sewa dari korban, Fauzi, pada 2020 lalu.

Fauzi melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/275/VII/2020/SPKT/Polda Sulteng pada 22 Agustus 2020. Namun, setelah hampir lima tahun, proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Menurut Fauzi, awalnya IMW menyewa mobil miliknya selama 10 hari dengan pembayaran yang lancar. Namun, setelah masa sewa habis, IMW meminta perpanjangan. Hingga dua bulan berikutnya, pembayaran sewa mulai macet.

"Setelah dua bulan, pembayaran mulai tersendat. Saya sempat menemui dia di Polda, tapi beberapa minggu setelah itu dia menghilang," ungkap Fauzi dalam konferensi pers.

Fauzi menilai penyidik Polda Sulteng kurang tegas dalam menangani kasus ini. Salah satu alasan yang diberikan penyidik adalah sulitnya melacak keberadaan IMW dan seorang rekan (belum diketahui namanya) yang diduga membawa mobil tersebut ke Kabupaten Poso untuk digadaikan.

"Saya tanya ke penyidik, ‘Kenapa tidak bisa bertindak? Pelakunya kan jelas.’ Tapi mereka bilang harus menangkap pelaku dulu (IMW) baru bisa dijadikan saksi (rekannya)," keluh Fauzi.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan bahwa sejak kasus ini dilaporkan, keberadaan IMW tidak diketahui. Upaya pencarian telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dan Propam dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena tidak kunjung ditemukan, IMW akhirnya diadili dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara in absentia (tanpa kehadiran terduga pelanggar). Hasilnya, IMW dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

"Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti apabila pelaku ditemukan. Silakan pelapor mengecek perkembangan penyelidikan dengan tim penyidik melalui nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP," tulis AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp.

Hingga kini, korban masih menanti kejelasan terkait keberlanjutan kasus ini, sembari berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan dan menangkap IMW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1