Morut,Bongkarsulteng.my.id -Penangkapan dan penganiayaan terhadap Adhar Ompo alias Olong, petani sawit asal Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Kamis (20/3/25) saat sedang memanen buah sawit di atas lahan tanahnya berjalan sadis dan sangat dramatis.
Peristiwa penangkapan yang kemudian booming dan viral di media sosial itu menimbulkan rasa simpatik terhadap Olong namun sebaliknya mendapat tanggapan negatif dan kecaman terhadap personil polisi yang di nilai arogansi dan diskriminatif.
Polisi yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat kecil justru berpihak ke perusahaan apalagi saat penangkapan polisi melakukan penganiayaan dan sempat mengokang senjata serta mengabaikan adanya seorang anak kecil yang saat itu sedang bersama korban Olong.
Kondisi ini semakin memperburuk citra kepolisian yang memang sedang terpuruk kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
Parahnya, kepolisian terkesan tunduk kepada perintah perusahaan sawit dan kuat dugaan telah berkonspirasi dengan perusahaan sebelum datang dan melakukan penangkapan terhadap korban Olong.
Dugaan ini semakin menguat dan dapat di analisa melalui rekaman video saat percekcokan antara korban Olong dan Humas PT SPN bernama Hengky yang mana dengan tegas meminta polisi untuk menangkap korban Olong.
"Mana Borgol" tegas Hengky memberi isyarat kepada sekelompok polisi yang datang ke lokasi pemanenan buah yang nota bene adalah hak Olong berdasarkan surat keterangan pengolahan sawah yang diterbitkan sejak tahun 1990 atau 25 tahun sebelum perusahaan datang dan melakukan penanaman di lokasi milik korban.
Informasi yang di terima media ini, sejak penangkapannya hingga hari ini Kamis, (27/3/25) Olong masih di tahan di Mapolres Morowali Utara.
Penangkapan terhadap Olong tak hanya menarik simpati dari masyarakat tetapi juga dari DPRD Sulawesi Tengah yang menilai penangkapan terhadap Olong melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penangkapan atas perintah oknum pegawai PT. SPN (Hengky-red) adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Penangkapan sewenang-wenang merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan hak-hak Konstitusional dan hak-hak asasi warga.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa penangkapan saudara Adhar Ompo, petani sawit di Desa Peleru. Kejadian ini semakin memperuncing konflik lahan antara warga dan perusahaan yang telah berlangsung sejak lama dan tak kunjung selesai," ungkap Muhammad Safri, anggota DPRD Provinsi Sulteng seperti yang di kutip dari Kompas.TV kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Safri mengingatkan pihak perusahaan untuk menghormati hak-hak warga pemilik lahan yang telah lebih dahulu mengelola kebun sawit. Ia juga menyoroti pengerahan aparat keamanan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan serta penangkapan terhadap para petani sawit.
Posting Komentar