Catatan Redaksi
Kehadiran PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2 di Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Oleh sebagian besar masyarakat Poso dan para pekerja dan karyawannya di anggap adalah anugerah.
Pemikiran masyarakat ini sangat masuk akal dan logis sebab kehadiran PT SJA 2 di Tanah Poso secara langsung telah membawa perubahan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar bahkan yang berasal dari daerah lain.
Meski demikian ada hal yang tidak pernah di bayangkan dan tidak di ketahui oleh masyarakat luas, sesungguhnya jika dibandingkan dengan untung rugi masuknya PT SJA 2 di bumi Pamona Timur dan Tenggara, Kabupaten Poso sebenarnya berbanding jauh jika hanya di lihat dari sisi terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat.
Meskipun di akui, PT SJA 2 bisa jadi adalah penyelamat perekonomian dan lapangan kerja bagi masyarakat namun jika di untai ke sejarahnya bisa di kata PT SJA adalah sebuah perusahaan yang hanya mencari keuntungan privasi di mana operasionalnya saat ini bisa di kata adalah ilegal.
Pasalnya, masuknya perusahaan ini hanya berdasar pada ijin Prinsip dengan izin lokasi seluas 8500 Ha yang diterbitkan oleh Bupati Poso, Piet Inkiriwang (alm) melalui SK Bupati Poso Nomor 188.45/3688/2008 pada tanggal 18 Juni 2008 sebagaimana ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.
Jika merujuk pada pengertian Ijin Prinsip di atas maka PT SJA 2 sebenarnya tidak memiliki hak untuk menggarap.
Analoginya, Ijin Prinsip tak ubahnya seperti seorang tamu yang datang memberi salam dan mengutarakan maksud kedatangannya ke rumah seseorang. Namun dalam kapasitasnya tamu tersebut tidak berhak untuk melakukan sesuatu di rumah orang yang dikunjunginya.
Namun analogi di atas bertolak belakang dengan apa yang terjadi dengan PT SJA 2, alih-alih hanya memohon ijin prinsip belakangan malah membuka lahan bahkan dengan finansial yang di punyanya sampai bisa membangun pabrik dan melakukan kegiatan-kegiatan yang harusnya tidak bisa dilakukannya.
Merujuk pada kenyataan operasional PT SJA 2 yang semakin terbuka dan leluasa sehingga wajar jika kemudian legalitas perusahaan ini kembali dipertanyakan dan menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat hukum terkait
Posting Komentar