(Ft/video : Fb-Noverdi)
Poso,Bongkarsulteng.my.id - Tidak adanya pembatasan dan kontrol bagi mobil tronton, trailer atau pengangkut alat berat membuat para pengusaha semakin terlena dan leluasa menggunakan akses jalan trans Sulawesi untuk memobilisasi alat beratnya.
Akibatnya sering terjadi macet bahkan kecelakaan khususnya di jalan-jalan sempit dan berkelok seperti di antara wilayah Desa Pandiri Kecamatan Lage, Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba dan Taripa, Kecamatan Pamona Timur.
Kondisi ini akhirnya memicu beragam spekulasi adanya kongkalingkong miring dari warga yang menduga adanya indikasi kerjasama antara aparat yang berwenang dan pihak pengusaha atau perusahaan pemilik tronton maupun alat berat yang dimobilisasi tersebut.
"Sudah tau jalan sempit dan tidak bisa di lewati tapi tetap dipaksakan. Harusnya ada pembatasan dari aparat terhadap mobil-mobil pengangkut alat berat seperti ini," ujar warga yang terjebak macet akibat mobil pengangkut alat berat di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba, Selasa (4/3/25).
Tentang penggunaan jalan dan mobilisasi barang sebenarnya sudah di atur dalam UU nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut ada pembatasan dan klasifikasi jalan yang bisa dan tidak bisa di lewati kendaraan tertentu berdasarkan panjang, lebar, berat dan tinggi mobil.
Posting Komentar