Poso, Bongkarsulteng.my.id - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya Paslon nomor urut 3 Verna-Soeharto tetap di akui sebagai pemenang dalam pilkada Poso 2024.
Dalam putusan Dismissal yang di bacakan Hakim Arief Hidayat, Rabu (5/2) menilai permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan formil, tidak jelas atau kabur (absurb) sehingga kemudian majelis Hakim menolak permohonan pemohon yang sebelumnya meminta agar menggugurkan paslon Verna - Soeharto dan melantik Paslon nomor 1 Darmin Agustinus - Samsinar Z Moga sebagai pemohon.
Dengan ketetapan MK tersebut paslon Verna - Soeharto sendiri segera akan di lantik pada 20 Februari 2025.
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Mendagri, Drs. M.Tito Karnavian, MA, PhD tentang rencana pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak, 20 Februari 2025 yang disampaikan dalam zoom meeting yang digelar pukul 08.00 WIB, Senin, (3/2).
Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/ walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,’’ terang Mendagri.
Posting Komentar