Mantan Bupati Morut saat di periksa Kejaksaan. Ft : Kabarselebes.co.id)
Morut, Bongkarsulteng.my.id - Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Di kutip dari Kabarselebes.co.id, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS, dan RTS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan serta AT sebagai Bendahara Bagian Umum Morowali Utara.
Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 ketiga tersangka terhitung sejak hari ini 6 Februari hingga 25 Februari 2025 sudah di tahan.
MAAS di tahan di Rutan Polres Morowali Utara sementara RTS dan AT di Lapas Kelas III b, Kolonodale.
Tiga tersangka saat di gelandang naik mobil Kejaksaan Negeri Morut (Ft : Istimewa)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., kepada wartawan menjelaskan.
Ketiga tersangka di duga terlibat korupsi berkaitan dengan pencairan Uang Persediaan (UP) senilai Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan medical check-up pada 2021. Pembayaran yang dilakukan melewati batas tahun anggaran tersebut dinilai melanggar aturan keuangan negara, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 539 juta.
Kasus ini masih terus di dalami dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat didalamnya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti ikut terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” tegas Faizal.
Posting Komentar