Poso, BONGKARSULTENG.MY.ID - Pilkada Poso usai sudah.
Pemenangnya paslon nomor urut 3 Verna-Soeharto dengan perolehan 62.445 suara di susul paslon nomor urut 1 Darmin Sigilipu - Samsinar dengan perolehan 38.074 suara selanjutnya paslon nomor 2 Lukky-Nasruddin 14.162 suara dan paslon 4 Sonny-Yusuf 5.603 suara.
Sayangnya kemenangan Verna -Soeharto tidak diakui paslon nomor urut 1 Darmin Sigilipu - Samsinar.
Paslon ini keberatan dan tidak mau menerima kekalahan begitu saja. Alhasil pilkada Posopun berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang dikuasakan ke Royal Langgeroni sebagai pengacaranya, paslon nomor urut 1 Darmin - Samsinar meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Ada tigal materi yang mereka gunakan untuk mendalilkan gugatannya. Yang pertama tentang pelantikan pejabat ASN 6 bulan sebelum masa penetapan paslon bupati dan wakil bupati yang konon katanya tidak sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua soal pembagian seragam sekolah yang diprogramkan pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan Poso. Ketiga soal politik uang.
Pada point pertama gugatannya paslon nomor urut 1 Darmin - Samsinar menuding paslon nomor urut 3 Verna - Soeharto (Pihak Terkait) dalam hal ini Verna sebagai petahana melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Poso pada tanggal 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum penetapan calon sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso.
Hal ini di anggap melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Selain mendalilkan pelanggaran mengangkat dan memutasi pejabat 6 bulan sebelum sebelum masa penetapan calon. Paslon nomor 3 dalam hal Verna Inkiriwang sebagai petahana juga dianggap bersalah karena melakukan program pembagian seragam gratis ke sekolah-sekolah SD dan SMP sehingga hal ini menurut hemat paslon nomor urut 1 menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.
Tak hanya pelantikan dan program seragam gratis dalam gugatannya paslon nomor urut 1 juga mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan tim kampanye pasangan calon nomor 3.
Atas dugaan pelanggaran tersebut pihak nomor urut 1 Darmin - Samsinar dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Selanjutnya, membatalkan atau menggugurkan Verna Gladies - Soeharto sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso tahun 2024.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Poso untuk menetapkan paslon Darmin - Samsinar sebagai pemenang sah Pilbup Kabupaten Poso meskipun keduanya hanya memperoleh 38.074 suara.
Dalil gugatan paslon Darmin - Samsinar itu sendiri sejak didaftarkan hingga memasuki masa persidangan di MK telah menjadi perhatian masyarakat Poso.
Puluhan ribu loyalis, pendukung dan simpatisan Verna -Soeharto yakin MK tidak akan memenuhi kemauan paslon nomor 1 Darmin - Samsinar.
Keyakinan masyarakat Poso tersebut sangat masuk akal pasalnya ke 3 dalil yang diajukan oleh Darmin - Samsinar ke MK tidak logis, kabur dan mengada-ada.
Pasalnya pelantikan pejabat tertanggal 22 Maret 2024 ternyata sudah sesuai dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Kedua, soal pembagian seragam sekolah bukanlah program yang baru ada pada masa kampanye namun program tersebut sudah berjalan sejak 3 tahun sebelumnya lagian sudah disahkan oleh DPRD dan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Poso.
Soal dalil politik uang yang dikaitkan dengan bagi-bagi sembako di Lore Barat itupun sangat lemah dan tidak akan bisa mempengaruhi Mahkamah Konstitusi sebab yang dikatakan bagi-bagi sembako tersebut ternyata adalah pasar murah yang sudah mengantongi ijin dan sah dan tidak melanggar aturan pemilukada.
Terkait perolehan suara paslon Verna - Soeharto yang signifikan sejatinya sudah dapat diprediksi jauh hari sebelumnya.
Pola pelayanan dan pemerintahaan yang baik dan tidak arogan di tambah pembangunan yang merata hingga ke desa-desa menjadi magnet dan kecintaan maayarakat Poso untuk kembali memilih Verna Inkiriwang.
Ciri khas dan tidak membalas fitnah saat kampanye juga sangat mempengaruhi perolehan suara paslon Verna - Soeharto Kandar.
Posting Komentar