(Kualitas sumber air sebagai air bersih yang dipaksakan plt kades untuk makan dan cuci warga Dusun Labua Dago tidak layak. Adanya aktifitas pekebun dan keruh ketika hujan serta tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik lokasi menjadi 3 hal yang tidak diindahkannya)
Poso,Bongkarsulteng.my.id - Rencana pembangunan sarana air bersih di Dusun Labuadago, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso yang akan di ambil dari hulu air terjun Tancueni yang bersumber dari dana afirmasi Rp 75 juta berbuntut panjang.
Adanya aktifitas perkebunan warga di bagian hulu menggunakan zat kimia seperti racun rumput dan pupuk organik dan kekhawatiran terjadinya pengurangan debit air pada usaha wisata dan pembangunan kincir air sebagai penerangan di lokasi wisata dan bagi warga pekebun yang ada di sekitarnya.
Pertimbangan kekeruhan air ketika hujan yang dipastikan akan membawa lumpur ke dalam pipa dan penampungan di tambah tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik lokasi menjadi titik masalah sehingga proyek tersebut di moratorium atau dihentikan untuk sementara waktu.
Menyikapi penghentian tersebut, Plt Kades Poleganyara, Handri Tumonggi bersama pengelola usaha wisata sekaligus sebagai pemilik lokasi yang dibuktikan berdasarkan surat resmi tahun 2014 akhirnya dipertemukan lewat mediasi yang dipimpin langsung Plt Kepala Dinas PMK Poso, Frits Sam Purnama dan kepala bidangnya, Iwan Bempa.
Hasilnya persoalan dikembalikan ke desa di mana Plt Kades di minta untuk memusywarahkan kembali dan memeriksa sumber air di lokasi Mara yang hingga saat ini masih digunakan warga namun sedang mengalami penurunan debit air yang belum pernah di periksa penyebabnya.
"Saran kami sebaiknya dibicarakan baik-baik di desa, pak kades tolong diperiksa dulu sumber air yang ada. Kalau ternyata sumber airnya bisa diperbaiki sebaiknya pakai yang itu saja," himbau Frits pada pertemuan mediasi, Rabu yang diadakan di kantor PMD Poso, Rabu (11/12)
Sayangnya proses mediasi tersebut terancam gagal ! Hal ini diketahui lewat akun di status media sosial (Fb) atas nama Andi T yang di duga adalah milik Plt Kades Handri Tumonggi.
Selain bernuansa provokasi untuk membenturkan pemilik usaha dan lokasi dengan warga lainnya.
Status tersebut juga berisi pembenaran diri parahnya lagi status tersebut ikut mengait-ngaitkan nama bupati dan jajarannya yang seolah-olah dianggap bersalah sebab mau menerima laporan dari terlapor yang merasa dirugikan dari proyek tersebut.
Baik pemilik maupun masyarakat Dusun Labua Dago sendiri sebenarnya tidak menolak pembangunan air bersih yang dimaksud.
Lewat saran dan pendapat yang juga juga di hadiri oleh pengelola dan pemilik lahan pada pertemuan yang diadakan pekan lalu menghimbau agar diadakan survey terlebih dahulu di lokasi Mara yang sumber airnya sudah jelas bersih karena keluar langsung dari dalam tanah.
Namun hal tersebut tidak indahkan sehingga inilah yang kemudian membawa kasus ini berujung pada laporan ke dinas PMK Poso.
Posting Komentar