Dikira Bagi-Bagi Sembako Ternyata Pasar Murah, Fitnah Terhadap Paslon Verna - Soeharto Kembali Gagal !

 (Dikira pembagian sembako ternyata pasar murah di bolehkan dalam pilkada)

Laporan Redaksi 

Bongkarsulteng,my.id - Pasar murah yang di gelar pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Verna-Soeharto di lembah Bada, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah Kamis (21/11) menjadi sorotan dan bulan-bulanan para simpatisan kandidat lain.

Isu ini bahkan "di goreng" habis-habisan dan dijadikan isu seolah-olah paslon nomor urut 3, Verna - Soeharto melakukan pelanggaran berat, melanggar peraturan pemilihan kepala daerah, diviralkan dan di bagi - bagi melalui berbagai saluran media sosial seperti Watshaap dan facebook. 

 (Mobil pengangkut bahan pasar murah yang sempat di tahan dan diisukan sebagai pembawa sembako)

Sayangnya upaya-upaya yang kemudian di framing dengan maksud untuk menjatuhkan paslon nomor urut 3, Verna - Soeharto ini kembali gagal.

Sebab penyelenggaraan pasar murah ternyata dibolehkan dan sama sekali tidak melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pilkada sebab dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU no 15 THN 2023 tentang kampanye pemilihan umum dalam pasal 55 disebutkan bahwa :

(1). Peserta pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
 

(2) Kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat 1 berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olah raga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
 

(3) Selain kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu.


Adapun hal-hal yang di larang dlm kampanye pemilu adalah sebagai berikut
 

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila Pembukaan UUD 1945,dan bentuk NKRI
 

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.


3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

7. Merusak dan/atau menghilangkan APK Pemilu Peserta Pemilu.

8. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

11. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

 

 

 

 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1