Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Poso Berujung Suap ?

Palu,Bongkarsulteng.my.id - Pembangunan RSUD baru di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah berujung suap.

Dugaan tersebut dilaporkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Poso yang juga Anggota Banggar DPRD Poso, Muhammad Yusuf ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurut Yusuf kedatangannya ke gedung anti rasuah itu untuk melaporkan dugaan suap yang terjadi dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) Kabupaten Poso, yang sedang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Poso.

“Saat ini, DPRD Poso sedang Membahas KUA-PPAS, salah satu item yang muncul dalam pembahasan adalah terkait rencana peminjaman daerah senilai Rp120 miliar, untuk biaya pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Poso,” kata Yusuf mengawali penjelasannya kepada awak media.

Lebih jauh Yusuf mengatakan, rencana peminjaman uang tersebut dianggap tidak sesuai prosedur sehingga melahirkan sikap pro dan kontra diantara anggota DPRD.

“Tetapi kami menganggap mekanisme prosuderal terkait peminjaman ini cacat prosuderal, maka kemudian terjadi pro kontra terkait rencana peminjaman itu,” ungkapnya.

Karena tidak berhasil menarik satu kesepakatan sehingga kata Yusuf menimbulkan upaya suap kepada sejumlah Anggota Banggar yang dimaksudkan untuk memuluskan item rencana peminjaman daerah tersebut.

“Untuk meloloskan rencana peminjaman ini, ada upaya bahkan telah terjadi diduga melakukan penyuapan. Ini sudah dilakukan, sudah terjadi. Dan saya secara pribadi pernah ditawarkan oleh anggota DPRD berinisial FT,” ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Dia bilang ke saya, pak Yusuf mau uang tidak? Saya bilang uang dari mana? Dia sebutlah kemudian nama pimpinan DPRD SM yang akan memberikan itu,” ujar Yusuf menirukan kembali percakapannya dengan salah seorang Anggota DPRD yang menawarinya sejumlah uang.

Meski tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diberikan, Yusuf memperkirakan jumlahnya sekira Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per orang.

Sementara Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH,MH yang menerima laporan tersebut meminta agar disampaikan dalam bentuk tertulis plus bukti pendukungnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1