Poso,Bongkarsulteng.my.id – Sidang kasus pembunuhan bocah Nugi (3) oleh Gunadi Lendanamanu (35) di Desa Tolbo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah belum berakhir.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso yang memvonis Gunadi 15 tahun penjara ditambah denda 1 milyar subsider 3 bulan pada Selasa (9/8/2022) belum diterima oleh Gunadi.
Penasehat hukum Gunadi, Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan dihadapan majelis hakim masih menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut.
Kemungkinan pihak Gunadi masih akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Posting Komentar