Palu,Bongkarsulteng.my.id- Menyambut kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut serta mengambil bagian dengan cara menyelenggarakan sejumlah kegiatan.
Salah satunya mengadakan seminar tentang Restorative Justice bersama Pusat Kajian Hukum Fakultas Universitas Tadulako, Rabu (20/7/2022).
Dalam seminar tersebut, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH menyampaikan tentang Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana dimana penegakan hukum harus berdasarkan hati nurani.
Hal ini kata Kajati sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu Kajati Sulteng juga menyampaikan kepada seluruh peserta seminar yang didominasi mahasiswa bahwa penghentian penuntutan bukan berarti Penuntut Umum menghentikan perkara.
Hal tersebut jelas Kajati merupakan pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum untuk tidak menggunakan haknya melakukan penuntutan sesuai dengan asas dominus litis berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 34A.
"Untuk penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik" ucapnya.
Selain Kajati Sulteng, seminar menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 ini, juga menghadirkan Rektor Untad Prof. DR. IR. Mahfudz, MP yang menyampaikan Welcome Speech, Dekan Fakultas Hukum Untad DR. Sulbadana, SH., MH., yang juga menjadi keynote speech dan 3 orang narasumber yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH., serta dua orang Akademisi Fakultas Hukum Untad yakni DR. Aminuddin Kasim, SH., MH dan DR. Nurhayati Mardin, SH., MH.
Posting Komentar